Correct Article 22
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR
Current Text
Prospektus, Term Sheet, dan dokumen lain yang harus disampaikan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Waran Terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d wajib memuat rincian Informasi atau Fakta Material.
Your Correction
