Correct Article 19
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR
Current Text
(1) Pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b tidak berarti bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah menyetujui Waran Terstruktur yang bersangkutan atau menyatakan bahwa informasi yang diungkapkan cukup atau benar.
(2) Setiap pernyataan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perbuatan melanggar hukum.
Your Correction
