Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Waran Terstruktur menjadi efektif pada hari ke-45 (keempat puluh lima) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penerbit menyampaikan perubahan dan/atau tambahan informasi atas Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal surat permintaan dokumen perubahan dan/atau tambahan informasi dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Penerbit yang tidak melengkapi dokumen perubahan dan/atau tambahan informasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap membatalkan permohonan Pernyataan Pendaftaran yang sudah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (4) Penerbit wajib menyampaikan Prospektus final yang telah dicetak beserta format digital dokumen tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran Waran Terstruktur. (5) Penerbit wajib mengumumkan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum untuk seri perdana Waran Terstruktur beserta Term Sheet paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran yang direncanakan paling sedikit melalui: a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional atau situs web Bursa Efek; dan b. situs web Penerbit. (6) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib disampaikan Penerbit kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
Your Correction