Correct Article 16
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR
Current Text
(1) Dalam memproses Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum atas Waran Terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan atas kelengkapan dokumen Pernyataan Pendaftaran.
(2) Untuk mendukung penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. meminta Penerbit dan para Pihak yang terlibat dalam Penawaran Umum Waran Terstruktur untuk melakukan presentasi;
b. meminta perubahan dan/atau tambahan informasi berkaitan dengan kelengkapan dokumen Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Waran Terstruktur kepada Penerbit;
c. melakukan evaluasi atas ketahanan Perusahaan Efek sebagai calon Penerbit Waran Terstruktur dalam memelihara kecukupan nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan sesuai dengan persyaratan Penerbit; dan/atau
d. menolak permohonan untuk menjadi Penerbit Waran Terstruktur jika terdapat potensi Perusahaan Efek tidak memiliki ketahanan untuk memelihara nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan.
Your Correction
