Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setelah disampaikannya Pernyataan Pendaftaran, Penerbit dan setiap Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilarang untuk mengumumkan Prospektus dan Term Sheet sebelum memperoleh efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction