Correct Article 13
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR
Current Text
(1) Penyampaian Pernyataan Pendaftaran Waran Terstruktur kepada Otoritas Jasa Keuangan dilakukan secara elektronik melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, penyampaian Pernyataan Pendaftaran Waran Terstruktur dimaksud dapat disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk dokumen cetak.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian Pernyataan Pendaftaran Waran Terstruktur secara elektronik melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
