Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Waran Terstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disampaikan Penerbit kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangkap 2 (dua) dengan memuat dokumen: a. Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan format Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Waran Terstruktur tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; b. rancangan Prospektus Waran Terstruktur yang diberi meterai dan ditandatangani oleh para Pihak; c. rancangan Term Sheet; dan d. dokumen lain dalam media digital cakram padat atau lainnya. (2) Penerbit wajib membuat, menyimpan dan mengadministrasikan seluruh dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction