Correct Article 46
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR
Current Text
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2021
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Your Correction
