Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 kepada masyarakat.
Your Correction