Correct Article 45
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 kepada masyarakat.
Your Correction
