Correct Article 39
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR
Current Text
Bursa Efek yang menyelenggarakan perdagangan Waran Terstruktur wajib mengatur paling sedikit:
a. pencatatan Waran Terstruktur;
b. persyaratan Underlying Waran Terstruktur;
c. ketentuan umum mengenai Agunan atas Waran Terstruktur;
d. masa berlaku Waran Terstruktur;
e. persyaratan atas Anggota Bursa Efek yang dapat menjadi Liquidity Provider Waran Terstruktur;
f. mekanisme transaksi Waran Terstruktur;
g. penyesuaian harga pelaksanaan, jumlah dan tanggal pelaksanaan Waran Terstruktur dalam hal terjadi tindakan korporasi oleh Perusahaan Tercatat yang menjadi Underlying Waran Terstruktur;
h. ketentuan umum kliring, penjaminan, dan penyelesaian Waran Terstruktur termasuk penyelesaian Waran Terstruktur pada saat jatuh tempo;
i. pengawasan atas perdagangan Waran Terstruktur;
j. tindakan yang diambil atas perdagangan Waran Terstruktur jika perdagangan Underlying Waran Terstruktur dihentikan;
k. sanksi yang dikenakan terhadap Penerbit dan/atau Anggota Bursa Efek yang melakukan transaksi Waran Terstruktur;
l. pelaporan oleh Penerbit; dan
m. ketentuan umum mengenai penyelesaian dipercepat.
Your Correction
