Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Bursa Efek dilarang memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi Waran Terstruktur bagi nasabahnya. (2) Anggota Bursa Efek yang juga merupakan Liquidity Provider Waran Terstruktur dapat melakukan Transaksi Short Selling atas Underlying Waran Terstruktur. (3) Anggota Bursa Efek yang melakukan transaksi Waran Terstruktur untuk kepentingan nasabah wajib melakukan edukasi dan sosialisasi atas setiap produk Waran Terstruktur.
Your Correction