Correct Article 33
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR
Current Text
(1) Penerbit wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan.
(2) Laporan hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dengan menggunakan format Laporan Hasil Penawaran Umum tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
