Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerbit wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan. (2) Laporan hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan format Laporan Hasil Penawaran Umum tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction