Correct Article 32
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR
Current Text
(1) Penyerahan Waran Terstruktur beserta bukti kepemilikan Efek wajb dilakukan kepada pembeli Efek paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.
(2) Pencatatan Waran Terstruktur di Bursa Efek wajib dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tanggal penyerahan Waran Terstruktur.
Your Correction
