Correct Article 31
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR
Current Text
(1) Jika persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran atas Waran Terstruktur batal demi hukum dan pembayaran pesanan Waran Terstruktur dimaksud wajib dikembalikan kepada pemesan.
(2) Dalam hal:
a. suatu pemesanan Waran Terstruktur ditolak sebagian atau seluruhnya; atau
b. Penawaran Umum menjadi batal, uang pesanan Waran Terstruktur yang sudah dibayar wajib dikembalikan oleh Penerbit kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut.
(3) Persyaratan dan tata cara penggantian kerugian untuk pemesan apabila terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang sehingga menjadi lebih dari 2 (dua) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diungkapkan dalam Prospektus.
Your Correction
