Correct Article 11
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR
Current Text
Sistem manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan bagian dari manajemen risiko Penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai manajemen risiko bagi perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang merupakan Anggota Bursa Efek.
Your Correction
