Correct Article 9
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR
Current Text
Penerbit wajib:
a. menyampaikan informasi dalam Prospektus dan Term Sheet dalam hal terdapat hubungan afiliasi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan penerbit Efek yang Efeknya menjadi Underlying Waran Terstruktur;
b. memiliki sistem manajemen risiko atas Waran Terstruktur yang diterbitkan;
c. memiliki direktur yang bertanggung jawab atas Waran Terstruktur yang diterbitkan;
d. memiliki pejabat yang bertanggung jawab atas manajemen risiko, pemasaran, dan pengelolaan benturan kepentingan atas Waran Terstruktur yang diterbitkan;
e. memiliki prosedur operasi standar terkait pelaksanaan kegiatan penerbitan, perdagangan, dan penyelesaian Waran Terstruktur;
f. memiliki pejabat sebagaimana dimaksud dalam huruf d yang memahami produk dan mekanisme transaksi Waran Terstruktur;
g. melakukan publikasi laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam situs web Penerbit; dan
h. melakukan edukasi dan sosialisasi atas Waran Terstruktur yang diterbitkan.
Your Correction
