Correct Article 8
PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR
Current Text
Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi kriteria:
a. memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan paling sedikit Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) berdasarkan pemeriksaan Bursa Efek;
b. memiliki laporan keuangan dengan ketentuan tidak mencatatkan ekuitas negatif dalam 1 (satu) tahun buku terakhir; dan
c. menjadi Liquidity Provider Waran Terstruktur untuk setiap seri Waran Terstruktur yang diterbitkan.
Your Correction
