Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerbitan Waran Terstruktur oleh Penerbit harus memenuhi kriteria: a. nilai minimum penerbitan setiap seri Waran Terstruktur sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah); b. Waran Terstruktur yang diterbitkan oleh Penerbit berupa Waran Terstruktur dengan Agunan; c. Waran Terstruktur yang diterbitkan oleh Penerbit dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek; dan d. Waran Terstruktur disimpan dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Your Correction