Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang WARAN TERSTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerbitan Waran Terstruktur wajib melalui Penawaran Umum. (2) Penerbit yang melakukan Penawaran Umum Waran Terstruktur wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Penawaran Umum Waran Terstruktur dilarang dilakukan kecuali Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah menjadi efektif. (4) Penerbit dapat menerbitkan seri baru Waran Terstruktur dalam periode 2 (dua) tahun setelah penerbitan Waran Terstruktur seri perdana efektif tanpa mengajukan Pernyataan Pendaftaran baru.
Your Correction