Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENERBITAN FOREIGN DEPOSITARY RECEIPTS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada masyarakat.
Your Correction