Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 8-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PENERBITAN FOREIGN DEPOSITARY RECEIPTS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Emiten dan/atau Perusahaan Publik yang merencanakan untuk menerbitkan Foreign Depositary Receipts wajib terlebih dahulu menyampaikan informasi mengenai rencana tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction