Article 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
2. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
3. Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh anggota bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh bursa Efek mengenai jual beli Efek,
pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek.