Correct Article 25
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis terhadap BUK atau BUS yang ditetapkan menjadi BPR atau BPR Syariah berdasarkan keputusan OJK.
Your Correction
