Correct Article 24
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
BUK atau BUS yang ditetapkan menjadi BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib menyampaikan rencana tindak penyesuaian seluruh bentuk dan kegiatan usaha menjadi BPR atau BPR Syariah kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterbitkannya keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha BUK atau BUS dan pemberian izin usaha sebagai BPR atau BPR Syariah.
Your Correction
