Correct Article 23
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
(1) Perubahan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b ditetapkan dalam keputusan OJK yang disampaikan kepada BUK atau BUS.
(2) Keputusan perubahan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah OJK mengenakan sanksi administratif dan penetapan kewajiban untuk menyesuaikan bentuk dan kegiatan usaha menjadi BPR atau BPR Syariah.
Your Correction
