Correct Article 13
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
(1) BPR yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dapat mencantumkan kata “Bank” di depan nama BPR dan wajib diikuti dengan bentuk badan hukum dan frasa “Bank Perekonomian Rakyat” atau disingkat “BPR” di depan nama BPR.
(2) BPR Syariah yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dapat mencantumkan kata “Bank” di depan nama BPR Syariah:
a. diikuti dengan kata “Syariah”; atau
b. mencantumkan kata “Syariah” setelah nama BPR Syariah; dan wajib diikuti dengan bentuk badan hukum dan frasa “Bank Perekonomian Rakyat Syariah” atau “BPR Syariah” di depan nama BPR Syariah.
Your Correction
