Correct Article 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diajukan kepada OJK disertai dengan dokumen persyaratan pengajuan persetujuan permohonan izin usaha BPR atau BPR Syariah tercantum dalam Lampiran Bagian C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(2) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk jangka waktu bagi BPR atau BPR Syariah untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan izin usaha.
(4) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), OJK melakukan penelitian atas:
a. kelengkapan dokumen; dan
b. pemenuhan persyaratan, meliputi:
1. penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama dan wawancara bagi calon anggota DPS, jika terdapat perubahan; dan
2. analisis kesiapan operasional.
Your Correction
