Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan penyesuaian jenis dan wilayah jaringan kantor BUK atau BUS menjadi BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mengacu pada pedoman pelaksanaan penyesuaian kegiatan usaha dan jaringan kantor BUK atau BUS menjadi BPR atau BPR syariah tercantum dalam Lampiran Bagian E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
Your Correction