Correct Article 21
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
Pelaksanaan penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan penyesuaian jenis dan wilayah jaringan kantor BUK atau BUS menjadi BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mengacu pada pedoman pelaksanaan penyesuaian kegiatan usaha dan jaringan kantor BUK atau BUS menjadi BPR atau BPR syariah tercantum dalam Lampiran Bagian E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
Your Correction
