Correct Article 20
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
BPR atau BPR Syariah hasil perubahan izin usaha dari BUK atau BUS wajib menyesuaikan jenis dan wilayah jaringan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c, dengan melakukan:
a. penutupan, pemindahan, dan/atau perubahan status jaringan kantor sesuai dengan jenis dan wilayah yang diperkenankan bagi BPR atau BPR Syariah; dan
b. penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) pada jaringan kantor BPR atau
BPR Syariah hasil perubahan izin usaha dari BUK atau BUS.
Your Correction
