Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPR atau BPR Syariah hasil perubahan izin usaha dari BUK atau BUS wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai BUK atau BUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b meliputi: a. simpanan giro dan kegiatan terkait giralisasi; b. kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali kegiatan usaha penukaran valuta asing; c. kepemilikan surat berharga, kecuali surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA, pemerintah, atau pemerintah daerah; d. transaksi pasar uang antarbank; dan e. kegiatan usaha lain yang tidak diperbolehkan bagi BPR atau BPR Syariah. (2) Penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk BPR atau BPR Syariah hasil perubahan izin usaha dari BUK atau BUS yang melakukan penyelesaian portofolio yang tersisa. (3) Dalam melakukan penyelesaian portofolio BUK atau BUS yang tersisa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPR atau BPR Syariah hasil perubahan izin usaha dari BUK atau BUS wajib menyelesaikan dan/atau mengalihkan hak dan kewajiban BUK atau BUS.
Your Correction