Correct Article 18
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
(1) BPR atau BPR Syariah hasil perubahan izin usaha dari BUK atau BUS wajib mengumumkan kepada seluruh nasabah dan masyarakat mengenai perubahan izin usaha paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal izin usaha sebagai BPR atau BPR Syariah berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengumuman tertulis di seluruh kantor BPR atau BPR Syariah pada tempat yang strategis;
b. surat kabar yang memiliki peredaran nasional dan daerah provinsi lokasi kantor BPR atau BPR Syariah;
dan
c. media daring melalui situs web dan/atau media sosial BPR atau BPR Syariah.
(3) BPR atau BPR Syariah hasil perubahan izin usaha dari BUK atau BUS wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengumuman.
Your Correction
