Correct Article 17
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
(1) BPR atau BPR Syariah hasil perubahan izin usaha dari BUK atau BUS wajib menyelenggarakan RUPS untuk mengubah anggaran dasar terkait penyesuaian bentuk dan kegiatan usaha menjadi BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal izin usaha.
(2) BPR atau BPR Syariah hasil perubahan izin usaha dari BUK atau BUS wajib menyampaikan kepada OJK:
a. perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. persetujuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat persetujuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang.
(3) Pencabutan izin usaha sebagai BUK atau BUS dan pemberian izin usaha sebagai BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) berlaku sejak tanggal persetujuan instansi yang berwenang atau tanggal yang ditetapkan dalam persetujuan instansi yang berwenang.
Your Correction
