Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPR atau BPR Syariah hasil perubahan izin usaha dari BUK atau BUS wajib merealisasikan rencana tindak paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal izin usaha BPR atau BPR Syariah, berupa: a. perubahan anggaran dasar; b. penghentian kegiatan usaha BUK atau BUS yang tidak diperbolehkan bagi BPR atau BPR Syariah, kecuali untuk penyelesaian hak dan kewajiban; dan c. penyesuaian jenis dan wilayah jaringan kantor BUK atau BUS yang tidak diperbolehkan bagi BPR atau BPR Syariah. (2) BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara daring melalui sistem pelaporan OJK setiap bulan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya. (3) Dalam hal sistem pelaporan OJK secara daring belum tersedia, BPR atau BPR Syariah hasil perubahan izin usaha dari BUK atau BUS wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara luring setiap bulan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya.
Your Correction