Correct Article 15
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
(1) Permohonan untuk memperoleh perubahan izin usaha sebagai BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 14 ayat (2) diajukan oleh BUK atau BUS kepada OJK disertai dengan dokumen persyaratan pengajuan persetujuan perubahan izin usaha BUK atau BUS menjadi BPR atau BPR Syariah berdasarkan inisiatif BUK atau BUS tercantum dalam Lampiran Bagian D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(2) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan izin usaha BUK atau BUS menjadi BPR atau BPR Syariah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jangka waktu bagi BUK atau BUS untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen permohonan.
(4) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), OJK melakukan penelitian atas:
a. kelengkapan dokumen; dan
b. pemenuhan persyaratan, meliputi:
1. penilaian terhadap dokumen persiapan dan rencana tindak;
2. penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi dan/atau calon anggota Dewan Komisaris; dan
3. wawancara bagi calon anggota DPS, jika terdapat perubahan.
(5) Dalam hal BUK atau BUS memenuhi kelengkapan dokumen serta memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), OJK mencabut izin usaha BUK atau BUS dan memberikan izin usaha sebagai BPR atau BPR Syariah.
Your Correction
