Correct Article 10
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
(1) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diberikan dan tidak dapat diperpanjang.
(2) Calon PSP yang telah memperoleh persetujuan prinsip dilarang melakukan kegiatan usaha perbankan sebelum memperoleh izin usaha dari OJK.
(3) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) calon PSP tidak menyampaikan permohonan izin usaha kepada OJK, persetujuan prinsip yang telah diberikan menjadi batal dan tidak berlaku.
Your Correction
