Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diajukan paling sedikit oleh 1 (satu) calon PSP kepada OJK disertai dengan dokumen persyaratan pengajuan persetujuan prinsip pendirian BPR atau BPR Syariah tercantum dalam Lampiran Bagian B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (2) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap. (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk jangka waktu bagi calon PSP untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen permohonan. (4) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), OJK melakukan penelitian atas: a. kelengkapan dokumen; dan b. pemenuhan persyaratan, meliputi: 1. penilaian terhadap studi kelayakan pendirian BPR atau BPR Syariah; 2. penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama dan wawancara bagi calon anggota DPS; dan 3. sumber dana setoran modal.
Your Correction