Correct Article 30
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
(1) Kepemilikan BPR atau BPR Syariah oleh badan hukum paling tinggi sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan dan tidak melebihi jumlah yang ditentukan bagi badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan modal sendiri bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi pada saat badan hukum yang bersangkutan melakukan:
a. penyetoran modal untuk pendirian BPR atau BPR Syariah; atau
b. penambahan modal disetor pada BPR atau BPR Syariah.
(3) OJK berwenang meminta BPR atau BPR Syariah untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan yang disusun oleh badan hukum pemilik.
Your Correction
