Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemilik BPR atau BPR Syariah yang berbentuk badan hukum INDONESIA harus memenuhi persyaratan: a. dinyatakan sebagai badan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. memiliki anggaran dasar yang mengatur mengenai kepengurusan, permodalan atau pendanaan, serta maksud dan tujuan pendirian badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai badan hukum.
Your Correction