Correct Article 29
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
Pemilik BPR atau BPR Syariah yang berbentuk badan hukum INDONESIA harus memenuhi persyaratan:
a. dinyatakan sebagai badan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memiliki anggaran dasar yang mengatur mengenai kepengurusan, permodalan atau pendanaan, serta maksud dan tujuan pendirian badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai badan hukum.
Your Correction
