Correct Article 27
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
(1) BUK atau BUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan/atau Pasal 24 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BUK atau BUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan/atau Pasal 24, BUK atau BUS dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan tingkat kesehatan;
b. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
dan/atau
c. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional.
(3) Dalam hal BUK atau BUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama BUK atau BUS dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), BUK atau BUS dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
Your Correction
