Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPR atau BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), Pasal 10 ayat (2), Pasal 13, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), ayat (3), dan/atau Pasal 20 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal BPR atau BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), Pasal 10 ayat (2), Pasal 13, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), ayat (3), dan/atau Pasal 20 BPR atau BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa: a. penurunan tingkat kesehatan; b. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; c. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional; dan/atau d. penundaan hak menerima dividen bagi pemegang saham. (3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), BPR, BPR Syariah, dan/atau PSP dapat dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap pelanggaran yang dilakukan. (4) BPR atau BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan/atau Pasal 16 ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan OJK mengenai pelaporan BPR atau BPR Syariah melalui sistem pelaporan OJK. (5) BPR atau BPR Syariah yang terlambat menyampaikan laporan atau bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (3), dan/atau Pasal 22 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (6) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan atau bukti pengumuman bagi BPR atau BPR Syariah yang belum menyampaikan laporan atau bukti pengumuman.
Your Correction