Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus ditempatkan dalam bentuk deposito pada: a. bank umum, BPR lain, atau BPR Syariah, bagi BPR; dan b. BUS, unit usaha syariah, atau BPR Syariah lain, bagi BPR Syariah, atas nama “Dewan Komisioner OJK q.q. nama calon pemegang saham dan/atau PSP” serta mencantumkan keterangan untuk pendirian BPR atau BPR Syariah dan pencairannya hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan OJK. (2) Penempatan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara penuh sebesar jumlah modal disetor yang dipersyaratkan sesuai zona pada saat permohonan persetujuan prinsip pendirian BPR atau BPR Syariah.
Your Correction