Correct Article 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
(1) Modal disetor pendirian BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a paling sedikit:
a. Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di zona 1;
b. Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di zona 2; dan
c. Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di zona 3.
(2) Modal disetor pendirian BPR Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a paling sedikit:
a. Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah), bagi BPR Syariah yang didirikan di zona 1;
b. Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah), bagi BPR Syariah yang didirikan di zona 2; dan
c. Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), bagi BPR Syariah yang didirikan di zona 3.
(3) Berdasarkan pertimbangan tertentu, OJK berwenang MENETAPKAN jumlah modal disetor pendirian BPR atau BPR Syariah yang lebih tinggi daripada jumlah modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Modal disetor pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) wajib digunakan untuk modal kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen).
(5) Pembagian zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditentukan berdasarkan potensi ekonomi dan tingkat persaingan lembaga jasa keuangan di wilayah provinsi.
(6) Daftar wilayah dan modal disetor pendirian BPR atau BPR Syariah berdasarkan zona tercantum dalam Lampiran Bagian A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
Your Correction
