Correct Article 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
BPR atau BPR Syariah harus memiliki anggaran dasar yang memenuhi persyaratan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memuat pernyataan bahwa:
a. penambahan modal disetor dan perubahan kepemilikan saham yang mengakibatkan perubahan PSP;
b. pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; dan
c. pengangkatan anggota DPS, bagi BPR Syariah, berlaku setelah memperoleh persetujuan dari OJK.
Your Correction
