Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BPR atau BPR Syariah harus memiliki anggaran dasar yang memenuhi persyaratan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memuat pernyataan bahwa: a. penambahan modal disetor dan perubahan kepemilikan saham yang mengakibatkan perubahan PSP; b. pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; dan c. pengangkatan anggota DPS, bagi BPR Syariah, berlaku setelah memperoleh persetujuan dari OJK.
Your Correction