Correct Article 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
(1) BPR dan BPR Syariah didirikan oleh:
a. warga negara INDONESIA; dan/atau
b. badan hukum INDONESIA.
(2) Dalam hal badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan sebagai calon PSP, badan hukum dimaksud harus telah beroperasi dalam jangka waktu sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(3) Berdasarkan pertimbangan tertentu, OJK dapat MENETAPKAN jangka waktu operasional badan hukum yang berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
