Correct Article 1
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
2. Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
3. Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang selanjutnya disebut BPR Syariah adalah jenis bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
4. Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
5. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah jenis bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
6. Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata- mata mencari keuntungan.
7. Kantor Pusat adalah kantor BPR atau BPR Syariah yang menjadi induk dalam organisasi BPR atau BPR Syariah sehubungan dengan pelaksanaan, dukungan, dan koordinasi kegiatan usaha BPR atau BPR Syariah, dengan tempat kedudukan yang ditentukan dalam anggaran dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8. Kantor Wilayah adalah kantor BPR atau BPR Syariah yang membantu Kantor Pusat sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan BPR atau BPR Syariah, serta
memberikan dukungan dan koordinasi terhadap kantor BPR atau BPR Syariah di bawah organisasi Kantor Wilayah.
9. Kantor Cabang adalah kantor BPR atau BPR Syariah yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan yang secara langsung bertanggung jawab kepada Kantor Pusat atau Kantor Wilayah BPR atau BPR Syariah, dengan alamat yang jelas tempat Kantor Cabang melaksanakan kegiatan usaha.
10. Sentra Keuangan Khusus adalah kantor BPR atau BPR Syariah di bawah Kantor Pusat atau Kantor Cabang yang melaksanakan usaha perbankan terbatas dalam 1 (satu) kegiatan, dengan alamat yang jelas tempat Sentra Keuangan Khusus melaksanakan kegiatan usaha.
11. Kantor Kas adalah kantor BPR atau BPR Syariah di bawah Kantor Pusat atau Kantor Cabang yang melaksanakan pelayanan kas dan dukungan penyaluran dana, dengan alamat yang jelas tempat Kantor Kas melaksanakan kegiatan usaha.
12. Terminal Perbankan Elektronik adalah perangkat elektronik yang disediakan BPR atau BPR Syariah untuk memberikan layanan perbankan kepada nasabah, yang berlokasi baik di dalam maupun di luar kantor BPR atau BPR Syariah.
13. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) atau lebih BPR, BPR Syariah, atau LKM untuk menggabungkan diri dengan BPR atau BPR Syariah lain yang telah ada yang mengakibatkan aset serta liabilitas dan ekuitas dari BPR, BPR Syariah, atau LKM yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada BPR atau BPR Syariah yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum BPR, BPR Syariah, atau LKM yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
14. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih BPR atau BPR Syariah untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu) BPR atau BPR Syariah baru yang karena hukum memperoleh aset serta liabilitas dan ekuitas dari BPR atau BPR Syariah yang meleburkan diri dan status badan hukum BPR atau BPR Syariah yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
15. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham BPR atau BPR Syariah yang mengakibatkan beralihnya pengendalian BPR atau BPR Syariah.
16. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat dengan RUPS adalah rapat umum pemegang saham bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau perusahaan perseroan daerah, rapat kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan umum daerah, rapat anggota bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan
hukum koperasi, atau rapat pemegang saham bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan daerah.
17. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham perusahaan atau BPR atau BPR Syariah sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, atau memiliki saham perusahaan atau BPR atau BPR Syariah kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau BPR atau BPR Syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung.
18. Direksi adalah direksi bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas, perusahaan umum daerah, perusahaan perseroan daerah, perusahaan daerah, atau pengurus bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum koperasi.
19. Dewan Komisaris adalah dewan komisaris bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum perseroan terbatas, komisaris bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum perusahaan perseroan daerah, dewan pengawas bagi BPR berbentuk badan hukum perusahaan umum daerah dan perusahaan daerah, serta pengawas bagi BPR atau BPR Syariah berbentuk badan hukum koperasi.
20. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan BPR Syariah agar sesuai dengan prinsip syariah.
21. Pejabat Eksekutif adalah pejabat BPR atau BPR Syariah yang bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional BPR atau BPR Syariah.
22. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Your Correction
