Correct Article 28
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Current Text
(1) Pemilihan Peserta RUA dilakukan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh Dewan Komisaris Usaha Bersama.
(2) Dewan Komisaris Usaha Bersama wajib membentuk Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa kepesertaan RUA periode sebelumnya berakhir.
(3) Dalam hal tidak terdapat Dewan Komisaris Usaha Bersama atau Dewan Komisaris Usaha Bersama tidak membentuk Panitia Pemilihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi Usaha Bersama wajib membentuk Panitia Pemilihan.
(4) Pembentukan Panitia Pemilihan oleh Direksi Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 5 (lima) bulan sebelum masa kepesertaan RUA periode sebelumnya berakhir.
(5) Masa kerja Panitia Pemilihan berakhir pada saat pengesahan Peserta RUA.
(6) Anggota Panitia Pemilihan berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang.
(7) Panitia Pemilihan terdiri atas unsur:
a. akademisi di bidang perasuransian dan/atau jasa keuangan; dan
b. profesional di bidang perasuransian dan/atau jasa keuangan.
(8) Unsur akademisi dan profesional dalam anggota Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus memiliki komposisi yang berimbang.
Your Correction
