Correct Article 26
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Current Text
(1) Peserta RUA berjumlah ganjil paling sedikit 11 (sebelas) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
(2) Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwakilan Anggota dari setiap wilayah pemilihan.
(3) Jumlah wilayah pemilihan disesuaikan dengan jumlah Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Jumlah Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan pembagian wilayah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Your Correction
