Correct Article 25
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Current Text
(1) Peserta RUA berhak:
a. menghadiri atau ikut serta dan menggunakan hak suara dalam RUA;
b. memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Usaha Bersama dari Direksi Usaha Bersama dan/atau Dewan Komisaris Usaha Bersama, sepanjang berhubungan dengan agenda RUA dan tidak bertentangan dengan kepentingan Usaha Bersama; dan
c. memperoleh hanya penggantian biaya dan honorarium yang wajar untuk kehadiran atau keikutsertaannya dalam RUA.
(2) Peserta RUA dilarang:
a. meminta dan/atau menerima fasilitas untuk kepentingan pribadi selain biaya dan/atau
honorarium untuk menghadiri RUA;
b. memengaruhi Direksi Usaha Bersama atau Dewan Komisaris Usaha Bersama dalam melakukan tugas dan kewenangannya selain melalui mekanisme RUA;
c. memberikan kuasa kepada sesama Peserta RUA atau pihak lain untuk hadir atau ikut serta dan menggunakan hak suara dalam RUA; dan
d. merangkap jabatan sebagai anggota komite Usaha Bersama, anggota Direksi Usaha Bersama dan/atau anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama.
Your Correction
