Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta RUA bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng atas kerugian Usaha Bersama dalam hal yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (2) Peserta RUA tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika dapat membuktikan: a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; b. telah melakukan wewenang dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Usaha Bersama, Anggota, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama; dan c. tidak mempunyai Benturan Kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas pelaksanaan wewenang yang mengakibatkan kerugian.
Your Correction