Correct Article 23
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Current Text
(1) Dalam mengambil keputusan, RUA harus berupaya menjaga kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Anggota, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.
(2) Keputusan RUA dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang membatalkan keputusan RUA dalam hal:
a. dinilai berpotensi membahayakan kepentingan Usaha Bersama;
b. dinilai berpotensi membahayakan industri perasuransian; dan/atau
c. tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
